KIP sendiri sudah dua kali melakukan sosialisasi tentang hal tersebut, dengan tujuan agar Parpol memahami mekanisme pengajuan pendaftaran Bacaleg tingkat kabupaten.
“Kami telah 2 kali melakukan sosialisasi ke Parpol dan menyurati juga ke mereka baik Partai Nasional dan partai Lokal se Aceh Barat, dengan tujuan agar Parpol memahami mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRK,” sebutnya.
Pihaknya meminta kepada pengurus Parpol untuk segera mendaftarkan Bacalegnya dengan sisa waktu empat hari lagi, agar dapat dimanfaatkan secara maksimal sebelum masuk masa perbaikan administrasi para Bacaleg.(kha/haa)
Load more