2. Jangan ada aparat pemerintah atau instansi yang terlibat dalam aktivitas TPPO dan PMI non prosedural.
3. Aparat pemerintah harus bersinergi dalam penanggulangan TPPO dan PMI non prosedural.
4. Aparat penegak hukum dan pemerintah harus bersinergi dalam mengidentifikasi permasalahan TPPO dan PMI non prosedural.
5. Lakukan pendataan dan pengawasan dini terhadap pihak yang bergerak dalam bidang penyeberangan atau penyediaan tenaga kerja lokal dan luar negeri.
6. Pembentukan satuan tugas kewilayahan dalam menangani pelanggaran TPPO dan penempatan PMI ilegal.
“Pengiriman PMI ilegal hampir keseluruhan melalui pelabuhan tidak resmi ataupun pelabuhan tikus. Kami selalu melakukan upaya penegakan hukum bagi PMI ilegal. Kendati demikian seharusnya dari tempat asal PMI yang diberangkatkan secara ilegal harus lebih diperhatikan dan lebih tegas dalam penegakan hukumnya serta dengan adanya rakor ini, diharapkan tidak ada lagi pelabuhan yang tidak resmi atau pelabuhan tikus yang digunakan oleh PMI ilegal di wilayah Karimun.” Ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam,
Kapolres Karimun dalam kesempatan tersebut juga berharap kepada kita semua untuk menyamakan langkah dan persepsi sehingga terdapat upaya-upaya dari kita untuk bersama-sama menanggulangi dan menindak tegas sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal.
Load more