Jambi, tvOnenews.com - Kasus pencabulan 17 anak di Jambi atas tersangka Yunita Sari Anggraini (20) memasuki babak baru. Yunita akan segera menjalani persidangan setelah dirinya telah resmi berstatus tahanan jaksa.
Tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi hari ini telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi. Sebelumnya berkas Yunita sendiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU sejak Kamis (14/4).
"Iya tadi kami sudah limpahkan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan dilakukan di Kejari Jambi," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Rabu (10/5/2023).
Kasi Pidum Kejari Jambi Irwan Safari mengatakan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Yunita dititipkan di Lapas Perempuan Muaro Jambi.
"Terhitung hari ini, kami sudah menerima tersangka atas nama dan barang bukti, yang kita kenal dengan punya buka usaha rental PS. Kami titip di Lapas Perempuan," sebutnya.
Dalam pelimpahan tahap 2 ini juga turut dihadiri oleh pengacara tersangka.
Setelah proses pelimpahan, Yunita langsung memakai rompi tahanan Kejari Jambi dengan tangan diborgol dan diantar ke Lapas untuk ditahan.
Ia terlihat menutupi wajahnya menggunakan jilbabnya saat digiring ke mobil tahanan.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat 2 jo Pasal Pasal 82 jo 76 UU No 17 tahun 2016, jo Pasal 64 KUHP," sebutnya.
Kata Irwan dengan dilimpahkannya tersangka Yunita, saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat dakwaan, untuk segeranya proses persidangan.
Sebelumnya mengingat kembali, Yunita Sari (20) merupakan tersangka pencabulan 17 anak di Jambi yang dilaporkan sejumlah orang tua di Polda Jambi.
Dengan modus buka rental Playstation (PS), Yunita diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dan perempuan.
Dalam perjalanan perkara, Yunita beberapa kali melakukan perlawanan. Ia juga membuat laporan ke polisi atas dugaan bahwa dirinya telah diperkosa oleh 7 anak laki-laki saat itu. Namun, laporannya itu dihentikan karena tidak terbukti.
Upaya terakhirnya, Yunita sempat mengajukan pra peradilan ke PN Jambi baru-baru ini untuk melepaskan dirinya sebagai tersangka.
Namun pada Selasa (11/4), hakim PN Jambi menolak gugatan pra peradilannya. (bay/fna)
Load more