Batam,tvOnenews.com -Tim Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil meringkus 10 pelaku judi dadu Liung Fu di Bengkong Wahyu, Gang Apel, Kota Batam pada Minggu (07/05/2023).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan mengatakan, timnya berhasil meringkus 10 orang yakni SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar , DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp24.779.000, 12 unit Handphone, 1 lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 buah dadu," kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, Kamis (11/05/ 2023).
Penangkapan ini lanjut Adip, bermula saat Tim Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu.
Tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan vihara. Sekira pukul 22.00 WIB, kemjudian tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasi mengamankan 10 orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Liung Fu.
"Pada saat penangkapan, kita temukan para tersangka di lokasi sedang bermain Dadu Liung Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan Pasal 303 BIS Jo Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000. (ahs/fna)
Load more