Sedangkan yang membongkar lampu jalan ini adalah pemilik dari lampu jalan tersebut, karena proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemkot Medan.
"Jadi silahkan bongkar sendiri, karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Besinya ada di situ, semennya dan bentuk seperti 'pocong' itu silahkan ambil," ujarnya.
Untuk sanksinya, tegas Bobby, karena proyek lampu jalan ini dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini dilebur menjadi Dinas SDABMBK Kota Medan, tentu bertanggung jawab adalah ASN di organisasi itu.
"Mulai hari ini dibentuk tim Ad Hoc untuk melihat kelalaian ASN di dinas dulunya (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) bertanggungjawab proyek pemasangan lampu jalan ini," tutur Wali Kota Medan.
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Topan OP Ginting menambahkan proyek lampu jalan dianggap gagal di delapan ruas jalan belum bisa dipastikan bakal ditender ulang.
Adapun delapan ruas jalan di Kota Medan, yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan T Imam Bonjol, Jalam Putri Hijau, Jalan Katamso, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, dan Jalan Diponegoro
"Yang pasti sesuai dengan LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, maka Dinas SDABMBK menyurati semua kontraktor yang telah melaksanakannya," papar dia.
Load more