Pihaknya juga mengatakan segera berdiskusi dengan inspektorat guna mengetahui ketentuan yang berlaku berapa lama pengembalian uang oleh kontraktor lampu "pocong" tersebut.
"Dalam penagihan, kami akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan sebagai jaksa pengacara negara," tegas Topan. (ant/ebs)
Load more