Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka pembubaran ibadah yang dilakukan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada beberapa waktu lalu.
"Tersangka berinisial WK warga Rajabasa, Bandarlampung," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Kamis (11/5/2023).
Dia melanjutkan, tersangka yang merupakan seorang Ketua RT 12 Rajabasa Jaya tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polda Lampung untuk menjalani proses sidang selanjutnya.
"Tersangka dilimpahkan untuk selanjutnya ditelaah berkas-berkas dan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, tersangka diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
Tim penuntut umum dalam perkara tersebut, katanya, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran dua pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan.
"Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka," katanya.
Load more