Langkat, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino beragendakan mendengarkan keterangan saksi dipimpin Majelis Hakim yang di ketuai oleh Ladies Bakara didampingi dua hakim anggota dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb dengan terdakwa Tosa Ginting bersama empat pelaku lainnya, berlangsung diruang sidang prof dr Kusuma Admatja, Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (11/5/2023) siang.
Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan tiga orang saksi (tambahan), untuk didengar keteranganya dihadapan majelis hakim.
Salah seorang saksi atas nama Arif dihadapan majelis hakim bersaksi jika kasus tertembaknya atau terbunuhnya korban Paino diketahui pertama kali dari salah seorang petugas keamanan (papam perkebunan LNK) disekitar perkebunan tersebut.
Selanjutnya beberapa jam kemudian Arif tiba dilokasi, namun ia tidak mengetahui secara pasti apakah korban Paino sudah meninggal apa belum, awalnya ia kira korban Paino hanya terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
"Pada malam itu hujan baru saja reda, setibanya dilokasi saya melihat ada seseorang yang jatuh tertimpa sepeda motor dan dilokasi gelap tidak ada penerangan," ucap Arif dalam kesaksiannya.
Saksi yang berprofesi sebagai centeng diperkebunan sawit tersebut memperoleh cahaya penerangan dengan menggunakan senter dibagian kepalanya yang sedang ia pakai.
"Dari penerangan cahaya tersebut saya melihat korban Paino sudah terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya dan saya sempat menggerakan bagian tubuh Paino namun tidak ada respon dari korban. Saya juga sempat memeriksa nafas korban dengan cara mendekatkan tangan ke hidung korban, untuk mencari tahu keadaan korban, namun saya tidak mengetahui secara pasti apakah korban Paino masih hidup atau sudah meninggal, karena saat itu mata dan mulut korban terlihat terbuka," jelas Arif.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan saat itu yang pertama kali melihat adanya selongsongan peluru disekitar lokasi adalah rekannya yang bernama Hendra, namun terhadap selongsong peluru tidak dilakukan tindakan apapun.
"Sebelum kejadian berlangsung saya tidak ada mendengar keributan maupun suara letusan senjata api. Saya juga bersaksi bahwasanya dirinya sebelum kejadian berlangsung ada berpapasan dengan orang yang tidak ia kenali melintas dengan sepeda motor jenis bebek dan saya juga tidak mengetahui secara pasti dari mana atau mau kemana arah orang tersebut. Hanya saja lokasi tempat berpapasan tersebut tidak jauh dari TKP," papar Arif.
Dalam persidangan tersebut berdasarkan penjelasan kuasa hukum terdakwa Minola Sebayang ada kekeliruan pernyataan atau penjelasan saksi dihadapan majelis hakim dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) kepolisian yang telah ditanda tangani saksi.
Dimana dikatakan saksi dalam persidangan, selongsong peluru saat itu terlihat di depan ban sepeda motor, namun dalam BAP dari kepolisian dikatakan selongsong peluru berada di ban depan.
Untuk mengetahui persis kesaksian tersebut akhirnya persidangan dilanjutkan di halaman Pengadilan Negeri Stabat dengan mempergunakan langsung barang bukti sepeda motor yang dikendarai korban dan selongsong proyektil yang disita petugas dari lokasi kejadian perkara hingga akhirnya diketahui bahwasanya selongsong proyektil saat ditemukan atau terlihat pertama kali berada persis di depan ban sepeda motor yang dikendarai korban.
Selanjutnya sidang kembali dilanjutkan kedalam ruang persidangan, setelah mendengarkan beberapa keterangan tambahan dari saksi, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjut pada Selasa (16/5/2023) mendatang. (tht/haa)
Load more