Selain itu, upaya maksimal terus dilakukan untuk memadamkan api dan upaya pendinginan masih terus dilanjutkan hingga area yang terbakar tidak mengeluarkan asap dan api dari dalam lahan gambut telah benar-benar padam.
Selama ini upaya pendinginan dilakukan dibantu dengan menggunakan 68 alat milik Satgas Karhutla Polda Riau, Satgas Karhutla Polres Dumai, Brimob Polda Riau serta Gabungan TNI, Satpol PP Provinsi Riau, BPBD Kota Dumai, Manggala Agni, Perusahaan dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Beberapa unit alat berat milik perusahaan ikut dilibatkan guna membuat embung dan parit api di lokasi Karhutla. Memang kendala dilapangan selain akses sulit angin kencang menjadi faktor utama membuat api kembali muncul, " jelasnya.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto sebelumnya sudah menegaskan dan memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada yang membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar.
"Jika terbukti bersalah membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara," kata Kapolres. (dep/haa)
Load more