Dumai, tvOnenews.com - Tim gabungan TNI - Polri, BPBD Dumai, serta perusahaan sekitar, respon cepat melakukan pemadaman dan pendinginan saat mengetahui api kembali menyala yang mengakibatkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Pendinginan ini dilakukan tim gabungan dari Dit Samapta Polda Riau, Polres Dumai, Polsek Medang Kampai, Brimob Polda Riau, Gabungan TNI, Satpol PP Provinsi Riau, BPBD Provinsi Riau dan BPDB Kota Dumai, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), Regu Pemadam PT Wilmar, Sinarmas dan masyarakat setempat.
Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dumai, Irawan Sukma mengungkapkan, bahwa titik api sempat kembali muncul dilokasi Karhutla Kelurahaan Pelintung, namun titik api cepat bisa diatasi oleh tim gabungan dan saat ini sudah fokus untuk pendinginan.
"Lahan yang terbakar itu masih dilokasi yang sama, karena panas terik api kembali muncul, untuk luas lahan gambut yang terbakar diperkiraan mencapai 66 hektar dan seluruhnya telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan, dibantu turunnya hujan beberapa hari belangan, Namun dibeberapa titik area yang terbakar, tampak masih mengeluarkan asap," katanya, Jumat, (12/5/2023)
Hingga saat ini, tim gabungan BPBD, TNI - Polri dan lainnya, masih terus bersinergi melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi asap yang keluar dan api dianggap benar-benar sudah padam.
Upaya pemadaman api di lahan gambut yang kering cukup membuat kewalahan, ditambah akses jalan menuju lokasi pemadaman sangat sulit dilalui dengan berjalan kaki yang ditumbuhi semak belukar.
Hingga kini, BPBD, TNI - Polri bersama tim gabungan terus bersinergi berupaya membuat jalan perintis agar memudahkan mobilisasi personil serta alat pemadaman dan membuat parit serta embung sebagai cadangan sumber air untuk kegiatan pendinginan dan memutus laju api.
Selain itu, upaya maksimal terus dilakukan untuk memadamkan api dan upaya pendinginan masih terus dilanjutkan hingga area yang terbakar tidak mengeluarkan asap dan api dari dalam lahan gambut telah benar-benar padam.
Selama ini upaya pendinginan dilakukan dibantu dengan menggunakan 68 alat milik Satgas Karhutla Polda Riau, Satgas Karhutla Polres Dumai, Brimob Polda Riau serta Gabungan TNI, Satpol PP Provinsi Riau, BPBD Kota Dumai, Manggala Agni, Perusahaan dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Beberapa unit alat berat milik perusahaan ikut dilibatkan guna membuat embung dan parit api di lokasi Karhutla. Memang kendala dilapangan selain akses sulit angin kencang menjadi faktor utama membuat api kembali muncul, " jelasnya.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto sebelumnya sudah menegaskan dan memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada yang membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar.
"Jika terbukti bersalah membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara," kata Kapolres. (dep/haa)
Load more