Menurut Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, dari hasil pemeriksaan sementara perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2021, dengan bantuan orang dalam pertamina untuk memberi segel lebih saat mengantarkan minyak ke SPBU.
"Perbuatan tersebut sudah berlangsung lama yakni sejak tahun 2021, praktek pencurian tersebut mudah dilakukan karena pelaku memiliki segel minyak yang berlebihan," ucapnya.
Sambil mendalami kasus tersebut, polisi memburu pelaku lainya dan akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda 60 miliar.(kha/haa)
Load more