Bangka Belitung, tvOnenews.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung telah melimpahkan tersangka kasus perjudian online jenis Higgs Domino Island yakni berinisial He alias Iwan.
Tahap pelimpahan tersebut dilakukan setelah Penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel telah menyelesaikan berkas perkara yang menjerat He Alias Iwan.
"Jadi kemarin sudah diserahkan tersangka He alias Iwan ke Kejati Bangka Belitung. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU", kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, Jumat (12/5/2023).
Selain tersangka, Jojo menambahkan bahwa Penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yakni berupa 3 (tiga) unit Handphone, Uang Tunai Sebesar Rp 7.498.000 hasil penjualan, 2 Buah ATM beserta buku Tabungan atas nama Tersangka, 2 lembar print out tangkapan layar bukti transfer ke rekening tersangka serta bukti tangkapan layar akun media sosial yang digunakan tersangka.
"Dengan sudah diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus", ungkap Jojo.
Terkait pengungkapan ini juga, Jojo menghimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan permainan perjudian online.
"Kita himbau masyarakat agar dalam permainan baik online maupun offline agar tidak melakukan perjudian dengan mempertaruhkan sejumlah uang maupun barang baik fisik maupun virtual yang mendatangkan keuntungan", himbau Jojo.
Load more