Dalam kasus ini, selain menahan pelaku G, Polsek Batu Aji juga mengamankan barang bukti berupa satu jeket warna merah, satu celana warna abu-abu dan satu celana dalam wanita warna pink.
"Atas perbuatannya, pelaku G dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy. (ahs/wna)
Load more