Batam, tvOnenews.com – Dititipkan oleh orang tuanya karena alasan ekonomi, seorang gadis belia di Kota Batam malah jadi korban rudapaksa G (56) seorang kakek di tempat korban tinggal selama lima bulan. Korban adalah MR (14), warga Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Pelaku G ditangkap di rumahnya di kawasan Perumahan Taman Carina, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, atas laporan paman korban ke Polsek Batu Aji.
Terungkapnya kasus kakek cabul ini, dikarenakan korban MR mengadu ke pamannya yang mengaku sakit pada bagian kemaluannya. Dari interogasi sang paman, akhirnya terkuak, korban telah dirudapaksa pelaku.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Restie Octane Guchy mengatakan, pelaku G telah melakukan aksi cabulnya sebanyak tiga kali. Kejadian berawal pada Januari 2023 lalu, hingga terbongkar pada 8 Mei 2023 kemarin. “Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali, kurun waktu lima bulan hingga kasus ini terbongkar,” ujar Guchi.
Guchi menjelaskan, antara pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga. Namun korban dititipkan orang tuanya ke keluarga pelaku agar korban hidup lebih sejahtera, karena keluarga korban merupakan orang yang tidak mampu.
“Korban MR ini sudah 5 bulan dititipkan orang tuanya ke keluarga pelaku, sebab keluarga korban merupakan keluarga yang tidak mampu. Di mana orang tua korban kesehariannya sebagai pedagang,” tambah Guchi.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia menambahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya saat keadaan rumah sedang sepi. Setiap habis merudapaksa korban, pelaku memberi uang jajan kepada korban sebesar Rp5000.
Sementara pelaku G saat ditanya sejumlah wartawan mengaku dirinya khilaf. “Saya khilaf, hal itu dikarenakan saya dan korban, berpapasan saat di pintu kamar mandi. Melihat tubuh korban sehabis mandi saya menjadi gelap mata dan terjadilah hal itu,” ujar pelaku G.
Dalam kasus ini, selain menahan pelaku G, Polsek Batu Aji juga mengamankan barang bukti berupa satu jeket warna merah, satu celana warna abu-abu dan satu celana dalam wanita warna pink.
"Atas perbuatannya, pelaku G dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy. (ahs/wna)
Load more