Padang, tvOnenews.com - Buntut pelarangan dan dugaan pengusiran wartawan saat Pelantikan Wawako Padang, Selasa (9/5/2023) lalu, membuat ratusan wartawan di Sumatera Barat gelar aksi ‘Pers Sumbar Melawan’. Usai unjuk rasa, pekerja pers ranah minang ini juga melapor ke Polda Sumbar, Rabu (10/5/2023).
Terkini, laporan korban pengusiran pun diatensi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Polisi dikabarkan segera memanggil pelapor hingga sejumlah saksi yang terkait ke dalam insiden pelarangan awak media meliput pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang.
Informasinya, surat pelaporan yang dilayangkan perwakilan jurnalis sudah didisposisi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar ke Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
"Dalam minggu depan segera kami panggil, baik dari pelapor, terlapor, saksi, korban hingga ahli dari Dewan Pers,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Jumat siang (12/5/2023).
Dwi menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, sebelum penyidik mengambil keputusan.
"Nanti dari sana baru bisa ditentukan apa langkah selanjutnya yang akan diambil," ujarnya.
Kata Dwi, sebagai pelayan masyarakat, polisi berkewajiban untuk menerima semua laporan yang masuk dari seluruh masyarakat. Tentunya, katanya, sebuah laporan yang diterima dari masyarakat ke polisi memiliki mekanisme dan prosedur.
Load more