"Dalam hal ini Wali Kota Medan diduga telah melanggar hak masyarakat atas keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 28 F UUD 1945 Jo Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) Jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya.
"Seharusnya aparat penegak hukum, dalam hal ini Kajatisu dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar Wali Kota Medan sebagai kepala pemerintahan di Kota Medan memberikan akses informasi yang transparan kepada masyarakat atas segala proyek yang dilaksanakan Pemko Medan sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ia meminta Ketua DPRD Kota Medan melaksanakan peran dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan atas seluruh kinerja Wali Kota Medan dan menindaklanjuti seluruh pengaduan dan kritik masyarakat dengan baik dan benar atas kinerja Wali Kota Medan. (ayr/wna)
Load more