"Kita harus bedakan, Penyelidikan yang dilakukan kepolisian hanyalah tentang penyebab kematian sementara dugaan unsur ke lalaianya yang bertanggung jawab penuh pengawas ketenagakerjaan provinsi Sumatera Utara karena dia akan melakukan idenfikasi baik di lapangan maupun diregulasi terkait itu dia, SOP semua rambunya, kan di lokasi berbahaya berpotensi terjadinya kecelakaan kerja kan harus ada rambu, rambu-rambu itukan memang wajib itukan salah satu SOP imbauanya seperti lokasi berbahaya awas terbakar seperti PLN kan ada rambunya awas tegangan tinggi, kalau di pabrik sendiri banyak rambunya seperti dilarang masuk.”
"Jadi apabila ditemukan adanya unsur dugaan kelalaian maka polisi bisa masuk ke pasal 353,” jelasnya.
“Petugas kan mau mencari penyebab kematian, bisa aja dibuat kecelakaan kerja biasa kelalaiannya tidak ditemukan, kan ada semua SOP nya seperti cara menanam tangki, spesifikasi ketebalan tangki berapa, itu adanya di wasnaker di pengawas ketenaga kerjaan itu semua ada, perlu juga lho orang pengawas ketenaga kerja ini diduga tidak tertutup kemungkinan karena mereka juga lalai melakukan pengawasan kejadian yang sama akan terulang ditempat lain, jadi mereka juga namanya aparat penegak hukum di bidang ketenaga kerjaan dan mereka punya penyidik pegawai sipil (PPS) namanya mereka wajib melakukan pengawasan skala berkala ada mereka melakukan pengawasan kesana, selama ini kan tidak pernah diekspos media, mereka bertanggung jawab penuh tentang pengawasan,” tegas Bangun.
"Ya harus transparan lah ke publik ‘enggak bisa engak' , jadi hasil penyelidikan harus taulah ke publik biar masyarakat tau,” pungkas Bangun.(esa/lno)
Load more