Lampung Utara, tvOnenews.com - Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menangkap tangan warga negara asing (WNA) asal China pekerja di suatu perusahaan. Ia ditangkap karena memiliki visa izin tinggal tidak sesuai dengan pekerjaan di perlintasan rel kereta api Stasiun Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Irmansyah Fatriadi, mengatakan penangkap itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing. Petugas Imigrasi langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Petugas langsung menangkap Wenbo Chai warga negara China berumur 37 tahun yang sedang melakukan pekerjaan mengecek jalur perlintasan rel kereta api di sekitar Stasiun Kotabumi, Lampung Utara, Kamis (12/5/2023) pukul 08.30 WIB.
Wenbo Chai bersama 2 rekannya yang merupakan warga Indonesia dibawa petugas ke kantor imigrasi untuk diminta keterangannya. Dari beberapa bukti dokumen yang dimiliki warga negara asing itu, ditemukan surat dari perusahaan dan visa dirinya yang melanggar izin tinggal tidak sesuai dengan praktik di lapangan.
"Status paspor Visa CN yang dimilikinya tertulis Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan saat Kedatangan diberikan kepada warga negara asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan," kata Irmansyah Fatriadi.
Namun praktik di lapangan, kata Irmansyah, dirinya memiliki surat tugas dari perusahaan untuk sebuah pekerjaan yaitu investigasi. Diketahui dari data yang dimiliki imigrasi yang tercatat di dalam paspor milik CN, dirinya sudah 4 kali masuk ke negara Indonesia.
"Untuk itu imigrasi sedang melakukan proses pemeriksaan secara mendalam terhadap warga negara asing asal China tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman administarsi pendesportasian secara paksa," tutupnya. (puj/wna)
Load more