Iptu Jeki menambahkan, tersangka tergolong pengedar yang sulit untuk di tangkap karena lokasi transaksi berpindah pindah.
Adapun Modus pelaku dengan cara memesan Narkotika jenis sabu dari seseorang di kota Medan kemudian sabu tersebut diambil oleh tersangka di daerah Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi dan Sabu yang tiba dikemas kembali kedalam sachet kecil untuk dijual kepada para pembeli.
Dari tangan tersangka, Tim Satnarkoba Polres Kerinci menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu y sebanyak 172,67 gram. timbangan digital, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit ponsel yang diduga di gunakan untuk alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di polres kerinci untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun Penjara”.Tegas Iptu Jeki. (aai/fhr)
Load more