"Memang partai yang pertama mendaftar ada kekeliruan, atau tidak sinkron data fisik yang dibawa dengan data yang di-input di aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) milik KPU," jelas M. Ikhsan Matondang.
Karena masih dalam tahap pendaftaran hingga Minggu (14/5/2023), partai tersebut berkesempatan memperbaiki dan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan tahap berikutnya.
Sementara itu, meski waktu pendaftaran tinggal satu hari lagi, belum ada partai baru yang mengkonfirmasi ke KPUD Madina untuk mendaftarkan Bacaleg-nya.
"Belum ada, lima partai baru belum melaporkan untuk mendaftar, baik partai Ummat, Buruh, Gelora, PKN dan Garuda. Kita akan tunggu hingga hari Minggu pukul 24.00 WIB," jelas M.Iksan Matondang.
Selain lima partai tersebut, delapan partai lama dan partai besar juga belum mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPUD Madina.
Partai tersebut adalah Gerindra, Golkar, PKB, PPP, Demokrat, PBB, Perindo dan PSI. (rsr/fna)
Load more