Namun, saat dilahirkan pada 5 Mei yang lalu, anak pasangan Denny dan Winda diduga mengalami cacat dengan kondisi tangan kanan yang lemas, bahkan tidak bisa bergerak sama sekali. "Tapi saat dilahirkan, tangan kanan tidak bergerak. Bahkan, saat proses melahirkan, klien kita juga meminta sebanyak dua kali agar istrinya dioperasi saja, tapi tetap tidak dilakukan," sebut Dodi.
Bawa Hasil Pemeriksaan Dokter Spesialis Ortopedi Rumah Sakit Lain
Selain membawa dokumen USG, Denny bersama tim penasihat hukumnya membawa hasil pemeriksaan dari dokter spesialis ortopedi Rumah Sakit Angkatan Laut (RS AL) Tanjungpinang. Hasil pemeriksaan itu untuk dijadikan perbandingan dengan hasil pemeriksaan dokter RSUP Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis ortopedi RS AL, salah satu syaraf yang ada di tubuh bayi Denny dan Winda putus, hingga membuat tangan bayi tersebut tidak bisa bergerak.
Tim kuasa hukum dan ayah korban memberikan keterangan pers. (tim tvOne/Kurnia)
Load more