Menurut Dodi Fernando, putusnya syaraf sang bayi disebabkan dilahirkan secara paksa oleh bidan. Bahkan, pernyataan dokter diperkuat dengan kesaksian Denny, yang melihat dokter menarik kepala bayi dengan kuat.
"Klien kami melihat anaknya ditarik paksa bagian kepala. Jadi kami menyimpulkan, adanya dugaan malapraktik di RS tersebut," ungkap Dodi.
Dodi menerangkan, bayi tersebut harus menjalani operasi penyambungan syaraf. Namun, operasi tersebut hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang ada di Jakarta.
Jika dibiarkan, kata Dodi, akan membuat tangan bayi tidak berkembang, dan mengalami cacat permanen. Bahkan, putusnya syaraf ini dapat menimbulkan gangguan penglihatan yang dialami sang bayi.
"Saat ini, bayi klien saya sudah dibawa pulang, dan menjalani rawat jalan. Bahkan, tidak ada upaya tanggung jawab dari RSUP, memang katanya mau bertanggung jawab," tegasnya.
Tim Penasihat Hukum Akan Lakukan Gugatan Perdata
Load more