Bandar Lampung, tvOnenews.com - Tenaga kesehatan yang tergabung dalam organisasi profesi kesehatan Provinsi Lampung mengancam akan mogok massal pada 17 hingga 19 Mei 2023.
Ancaman tersebut yang berpotensi melumpuhkan layanan kesehatan itu diserukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua PPNI Lampung, Puji Sartono mengatakan, ancaman tersebut telah direncanakan bahkan dari beberapa hari terakhir. Adapun, ancaman mogok kerja itu berkenaan dengan sikap penolakan atas isi dari RUU Kesehatan Omnibus Law.
"Ancaman itu, sebenarnya untuk memperoleh dukungan DPRD Provinsi Lampung dan Pemprov Lampung untuk bersama kita melakukan penolakan atas RUU Kesehatan Omnibus Law. Dan terakhir, belum mendapatkan dukungan dari gubernur," kata Puji Sartono, Minggu (14/5/2023).
Ia menjelaskan, saat ini proses mogok kerja secara masal tersebut sedang dipersiapkan. Meski berpotensi lumpuhkan layanan kesehatan, ia menjamin layanan kesehatan tidak akan berhenti untuk melayani orang yang membutuhkan.
"Kawan-kawan merasakan kekecewaan karena belum mendapat dukungan, tapi kita akan tetap melakukan langkah terdidik, aksi mogok kerja mempertimbangkan proses secara aturan berlaku," jelas dia.
Load more