Padang Sidempuan, tvonenews.com - Komisi Pemilihan Umum Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu Pukul 23.59 WIB (14/5/23) Secara resmi menutup pendaftaran masa pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat kota Padang Sidempuan, Tiga (3) Partai Politik tidak mengajukan bakal calon Legislatif (BACALEG) di Pemilu Tahun 2024.
Hal ini di ungkapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan saat menggelar Konfrensi Pers pada Senin (15/05/23) Pukul 00.10 WIB, kantor KPU Padang Sidempuan di Jalan Sutan Hasanuddin.
"Sejak dibukanya pendaftaran bakal Calon Legislatif (BACALEG) di tingkat Kota Padang Sidempuan dan telah berakhir pada hari ini pada pukul 23.59 WIB sesuai PKPU Tahun 2023, sebanyak lima belas Partai yang sudah mengajukan dan pendaftaran BACALEG kepada Pihak KPU Kota Padang Sidempuan.14 Partai bay silon dan 1 Partai non silon kemudian tiga Partai Politik yang tidak melakukan Pendaftaran dan Pengajuan," Ujar Fadlyka Himmah Syahputra Harahap Komisioner KPU Padang Sidempuan divisi teknik
Kemudian sambung Fadlika, adapun lima belas (15) Partai yang sudah melakukan Pengajuan dan Pendaftaran BACALEG yakni, pada hari Kamis, 11 Mei 2023 sebanyak dua Partai yaitu Partai PDIP dan Partai Nasdem.
Load more