Bisri menjelaskan, KPU menolak berkas partai Gelora karena dokumen B daftar calon Gelora tidak ditandatangani oleh ketua partai Gelora dan sekretaris Gelora Bungo.
"Dokumen B daftar calon, dapil 1, dapil 2, dapil 3 dan 4 tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris mereka, berikut yang diungah disilon tidak ditandatangani," jelasnya.
Artinya, sesuai dengan aturan KPU, partai Gelora Bungo tidak dapat ikut bertarung pada pemilu legislatif 2024 di kabupaten Bungo.
Load more