Bungo, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo M. Bisri mengembalikan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Partai Gelora untuk bertarung pada pemilu 2024.
Pengembalian berkas atau dokumen pendaftaran Bacaleg Partai Gelora kabupaten Bungo, pada menit- menit akhir masa pendaftaran ke KPU kabupaten Bungo, Minggu (14/5/2023).
Berkas pendaftaran Bacaleg partai Gelora kabupaten Bungo dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan oleh KPU Bungo. Setelah pengecekan berkas berjalan cukup lama, bila dibandingkan dengan Pendaftaran Bacaleg Partai sebelumnya yang mendaftarkan Bacaleg di KPU Kabupaten Bungo.
"Ada satu berkas kita kembalikan, partai Gelora. Meraka hadir di KPU Bungo pada jam 23:54 WIB 15 Mei, setelah di cek dokumen ada yang belum lengkap maka dikembalikan," ujar ketua KPU Bungo Muhammad Bisri didampingi komisioner lainnya, Senin (15/5/2023).
Bisri menjelaskan, KPU menolak berkas partai Gelora karena dokumen B daftar calon Gelora tidak ditandatangani oleh ketua partai Gelora dan sekretaris Gelora Bungo.
"Dokumen B daftar calon, dapil 1, dapil 2, dapil 3 dan 4 tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris mereka, berikut yang diungah disilon tidak ditandatangani," jelasnya.
Artinya, sesuai dengan aturan KPU, partai Gelora Bungo tidak dapat ikut bertarung pada pemilu legislatif 2024 di kabupaten Bungo.
"Ya untuk sementara ini seperti itu (tidak mengikuti pemilu 2024), sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Bisri mengungkapkan, selama masa pendaftaran Bacaleg sejak 1 hingga 14 Mei, ada 18 partai ditingkat kabupaten Bungo telah hadir ke KPU Bungo. Tapi hanya 17 partai saya yang dinyatakan lengkap dan diterima.
"Untuk 17 partai yaitu PKS, Nasdem, PAN, PDIP, Ummat, Hanura, PSI, PBB, PKB, Demokrat, PPP, Golkar, Gerindra, Garuda, PKN, Perindo dan Buruh dinyatakan lengkap dan diterima," ungkapnya. (Dar/Fhr)
Load more