Pekanbaru, tvonenews.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Riau , dr Zulhendra Dasat terjading OTT dalam kasus gratifikasi Oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Uang Rp100 juta diamankan dari Tersangka, uang itu di kutip dari sejumlah kepala puskesmas di Kampar Riau (15/5/2023).
Zulhendra ditangkap bersama Kepala Puskesmas Sibiruang inisial R yang merupakan orang kepercayaannya sebagai pengumpul uang tersebut. Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kadiskes Kampar inisial Z dan Kepala Puskesmas Sibiruang R diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu pungli terhadap beberapa kepala Puskesmas di Kampar," ujar Kasubdit 3 Kompol Faizal Ramzani(15/5/2023).
Kompol Faizal menyebutkan, keduanya diamankan pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Barang bukti uang tunai sebesar Rp85.000.000, dan bukti transfer Rp15.000.000.
"Besaran uang bervariasi ada yang Rp10 juta, dan ada Rp5 juta. Tapi baru sebagian kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang," Jelas Kompol Faizal.
Penangkapan Zulhendra dan R berawal dari informasi yang didapat tim Subdit 3 Tipikor Reskrimsus Polda Riau terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar, terhadap kepala Puskesmas.
"Dari infomasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus berangkat ke Kabupaten Kampar untuk mengecek kebenarannya. Dari hasil pemantauan diketahui bahwa pungli sedang berlangsung," ucap Kompol Faizal.
Pungutan liar itu dikoordinir oleh R, salah satu kepala puskesmas di Kabupaten Kampar. Setelah uang diterima, R berangkat ke rumah Z.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala Puskesmas dilakukan oleh Z untuk menyuap Polisi yang tengah menangani kasus dugaan Korupsi Bantuan dana JKN ke sejumlah Puskesmas yang sedang berjalan di Tipikor Polda Riau.
Atas tindakan Z dan R, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Man/Fhr)
Load more