Dumai, tvonenews.com - Sempat berhasil melarikan diri saat mau ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya BW Alias BB (31) otak pelaku kasus dugaan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan atau illegal berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai, Senin (15/5/2023).
Penetapan pelaku sebagai tersangka karena sebelumnya pelaku lainnya inisial HP (40) warga Kabupaten Sukarama Provinsi Kalimantan Tengah yang bertugas seorang supir yang membawa ataupun mengangkut 7 (tujuh) Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal telah berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai di Jalan Arifin Achmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, pada Kamis (2/2/2023) lalu.
Kemudian pelaku lainnya RAS (40) warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur yang bertindak sebagai seseorang yang membawa, mengangkut dan menampung 30 orang PMI yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang baru saja kembali dari Malaysia serta masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja, juga berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra D.M. Hutagaol kedua tersangka yakni HP (40) dan RAS (40) diketahui dikendalikan oleh satu orang yang sama yakni BW Alias BB (31).
Load more