Dumai, tvonenews.com - Sempat berhasil melarikan diri saat mau ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya BW Alias BB (31) otak pelaku kasus dugaan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan atau illegal berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai, Senin (15/5/2023).
Penetapan pelaku sebagai tersangka karena sebelumnya pelaku lainnya inisial HP (40) warga Kabupaten Sukarama Provinsi Kalimantan Tengah yang bertugas seorang supir yang membawa ataupun mengangkut 7 (tujuh) Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal telah berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai di Jalan Arifin Achmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, pada Kamis (2/2/2023) lalu.
Kemudian pelaku lainnya RAS (40) warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur yang bertindak sebagai seseorang yang membawa, mengangkut dan menampung 30 orang PMI yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang baru saja kembali dari Malaysia serta masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja, juga berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra D.M. Hutagaol kedua tersangka yakni HP (40) dan RAS (40) diketahui dikendalikan oleh satu orang yang sama yakni BW Alias BB (31).
"BW alias BB (31) berhasil di tangkap pada Jumat (12/5/2023), BW Alias BB (31) oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polres Dumai.
Saat penangkapan BW Alias BB (31) turut diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Raize dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1193 HF warna Silver beserta sebuah kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo Y35 warna Biru, 1 (satu) buah ATM Bank BCA, 1 (satu) buah SIM A, 1 (satu) buah Pasport atas nama Wiwid Septianto, buku tulis besar dan buku tulis kecil yang keduanya berisi jadwal keberangkatan dan kedatangan PMI.
"BW Alias BB (31) mengakui saat menjalani pemeriksaan bahwa dirinya yang mengatur keberangkatan maupun kepulangan Pekerja Migran Indonesia melalui jalur ilegal ataupun secara tidak resmi dan BW Alias BB (31) telah menggeluti profesi tersebut sejak tahun 2022 lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai.
Tak bekerja seorang diri, BW Alias BB (31) mengakui bahwa dirinya menerima dan menjalankan perintah yg diberikan oleh HM (36) warga Provinsi Aceh.
“Kasus ini masih terus didalami oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BW Alias BB (31) akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Dumai. (Dep/Fhr)
Load more