Batam, Tvonenews- Kepolisian Polda Kepulauan Riau menyita berbagai jenis narkotika mulai dari kokain, Sabu, Ekstasi, Ganja serta obat yang diduga mengandung narkotika tanpa izin edar. Barang haram tersebut disita oleh Direktorat narkoba, Polresta Barelang dan Polres Anambas kepulauan Riau.
Kapolda Kepri Irjen pol Tabana Bangun mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil tangkapan polres ditiap daerah sejak Januari - Mei 2023. Pertama, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap kasus obat-obatan yang tak memiliki izin edar. Polda berhasil mengamankan tersangka berinisial S di parkir Sky Garden Batam Center, pada Jumat 31 Maret 2023.
"Lebih kurang ada 2.308 butir. Tersangka dikenakan pasal 144 ayat 2 UU RI no 35 tentang Narkotika," kata dia.
Kedua lanjut Tabana, jajaran Polda Kepri juga melalui Satnarkoba Polresta Barelang Batam, mengungkap narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.489 butir. Kepolisian juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial MS, B dan E di Baloi Mas pada 7 April 2023.
"Kami menduga pil ekstasi ini juga di pesan oleh pemilik tempat hiburan malam," kata dia.
Lanjut, ke tiga Polda Kepri mengungkap kasus narkotika jenis ganja 3.071 gram di depan ruko Asri, Kecamatan Sagulung kota Batam. Belum ada tersangka untuk kasus tersebut.
Jajaran Polda Kepri juga menemukan sabu sebanyak 10 bungkus, pulau semakau kecamatan Belakang Padang. Belum ada tersangka untuk kasus tersebut."Kami masih mendalami untuk tersangkanya," kata dia.
Load more