Medan, tvOnenews.com - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut memberikan penjelasan atas laporan penasehat hukum tersangka MY alias Yakob yang melaporkan sembilan penyidik ke Propam Mabes Polri.
Mengenai adanya dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 Kg, yang membuat Junimart Girsang anggota Komisi 2 DPR RI bersuara lantang di media dengan meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot jabatan Kapolda Sumut.
Irjen Pol RZ Panca Putra menjawab tudingan yang beredar hingga membuat Junimart Girsang angkat suara atas tudingan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Panca Putra menjelaskan, dugaan kasus penggelapan seperti apa yang dilaporkan oleh kuasa hukum MY, sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap 9 penyidik lapangan atau tugas luar yang berkaitan.
“Setelah proses penyidikan di Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut tuntas. Bahkan tersangka MY itu pun telah dilimpahkan tahap II ke JPU. Perkara kasus narkoba yang menjerat MY alias Yakob sudah final penyidikannya. Tersangka MY dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU,” ujar Panca.
Ia menambahkan, mengenai adanya laporan dari kuasa hukum MY ke Propam Mabes Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12 Kg oleh penyidik, hal itu telah didalami Polda Sumut dengan memeriksa penyidik, tersangka, kepala lingkungan serta saksi-saksi lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan melibatkan Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut, tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti di saat proses penangkapan tersangka MY. Kita belum menemukan dugaan itu," lanjut Panca.
Load more