Medan, tvOnenews.com - Menanggapi Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan - Binjai pada tanggal 18 April 2023, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Tol Medan – Binjai (Mebi) secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan pada Kamis (18/5/2023) Pukul 00.00 WIB.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tol Medan-Binjai telah sesuai dengan regulasi dan penyesuaian tarif tol, terlebih telah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal seharusnya.
“Tol Mebi mulai beroperasi sejak tahun 2017, dimana sesuai regulasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sesuai laju inflasi sehingga seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2019. Namun, adanya pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30% pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian,” terang Koentjoro, Senin (15/5/2023).
Lanjut Koentjoro menjelaskan, bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif kepada masyarakat, termasuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Medan – Binjai dan Bakauheni – Terbanggi Besar bersama dengan regulator, stakeholder serta Key Opinion Leader (KOL).
“Kami berdiskusi dan mendapatkan banyak masukan dan dukungan atas penyesuaian tarif tol Medan-Binjai, dengan harapan peningkatan level of service Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif," pungkas Koentjoro.
Penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna Jalan Tol Mebi untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan dan segera top-up Kartu UE jika saldo kurang, agar tidak menyebabkan antrian di gerbang tol, mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.
Kenaikan tarif Tol Medan-Binjai beragam sesuai tujuan dan golongan, di mana Golongan I paling tinggi naik Rp 13.500 untuk ruas Tanjung Mulia-Binjai dan sebaliknya.
Berikut tarif Tol yang mengalami kenaikan dari harga sebelum dan sesudah kenaikan.
1. Tanjung Mulia-Helvetia atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 2.500 menjadi Rp 10.500
Golongan II dan III: semula Rp 4.000 menjadi Rp 16.000
Golongan IV dan V: semula Rp 5.500 menjadi Rp 21.500
2. Tanjung Mulia-Semayang atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 9.000 menjadi Rp 20.000
Golongan II dan III: semula Rp 13.000 menjadi Rp 30.000
Golongan IV dan V: semula Rp 17.500 menjadi Rp 40.000
3. Tanjung Mulia-Binjai atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 13.000 menjadi Rp 26.500
Golongan II dan III: semula Rp 19.500 menjadi Rp 40.000
Golongan IV dan V: semula Rp 26.000 menjadi Rp 53.500.
4. Marelan-Helvetia atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 2.500 menjadi Rp 4.000
Golongan II dan III: semula Rp 4.000 menjadi Rp 6.500
Golongan IV dan V: semula Rp 5.500 menjadi Rp 8.500
5. Marelan-Semayang atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 9.000 menjadi Rp 13.500
Golongan II dan III: semula Rp 13.000 menjadi Rp 20.500
Golongan IV dan V: semula Rp 17.500 menjadi Rp 27.500
6.Marelan-Binjai atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 13.000 menjadi Rp 20.000
Golongan II dan III: semula Rp 19.500 menjadi Rp 30.500
Golongan IV dan V: semula Rp 26.000 menjadi Rp 40.500
7. Helvetia-Semayang atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 6.000 menjadi Rp 9.500
Golongan II dan III: semula Rp 9.000 menjadi Rp 14.000
Golongan IV dan V: semula Rp 12.000 menjadi Rp 19.000
8. Helvetia-Binjai atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 10.500 menjadi Rp 16.000
Golongan II dan III: semula Rp 15.500 menjadi Rp 24.000
Golongan IV dan V: semula Rp 20.500 menjadi Rp 32.000
9. Semayang-Binjai atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 4.000 menjadi Rp 6.500
Golongan II dan III: semula Rp 6.500 menjadi Rp 10.000
Golongan IV dan V: semula Rp 8.500 menjadi Rp 13.000
(sgh/fna)
Load more