Sumatera Selatan, tvOnenews.com - Dua orang warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang diduga mempromosikan judi di media sosial terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp1 miliar usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Rawas Utara, AKP Jailili, di Muratara, Sumatera Selatan, Selasa (16/5/2023), mengatakan, ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) undang-undang RI nomer 19 tahun 2016 dan pasal 27a ayat 2 tentang informasi elektronik yang memiliki konten bermuatan perjudian yang dikenakan penyidik kepada kedua tersangka.
Adapun para tersangka tersebut merupakan pria berinisial AS (33) dan RA (32), warga di Dusun 1, Kecamatan Karang Dapo, Muratara.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat melalui keterangan saksi dan ahli.
Di mana, barang bukti tersebut di antaranya berupa akun media sosial YouTube dan beberapa unit ponsel yang digunakan tersangka untuk mempromosikan situs judi daring.
“Ya, kepada penyidik para tersangka yang ditangkap sejak Kamis (10/5) membenarkan akun YouTube itu milik mereka yang sekaligus digunakan untuk mempromosikan situs judi togel daring selama empat bulan terakhir," ungkap dia.
Dia memaparkan, berdasarkan pengakuan tersangka hingga nekat mempromosikan situs judi karena iming-iming keuntungan besar.
Penghasilan mereka mencapai Rp20 juta per bulan melalui aktivitas mempromosikan situs judi togel tersebut.
Load more