Dijawab saksi Foya Yusuf Aquino jika hal tersebut tidak ada.
"Tidak ada Yang Mulia," ujarnya.
Selanjutnya Hakim Sahlan Efendi menanyakan apakah kedua saksi menerima sesuatu terkait Program SERASI di Banyuasin.
Dalam persidangan saksi Foya Yusuf Aquino dan Dr Ir Sumarjo Gatot Irianto secara bergantian menegaskan tidak menerima apapun.
"Tidak ada Yang Mulia Majelis Hakim," kata kedua saksi secara bergantian dalam persidangan.
Sebelumnya JPU mendakwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, selain itu ketiganya yakni Zainuddin, Sarjono dan Ateng tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan Terhadap UPKK.
"Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar lebih," tegas JPU.
Load more