"Hal ini tak lepas karena SL melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Peristiwa ini juga viral karena SL sempat merekam aksi dugaan pemerasan tersebut," kata Irvan.
Lanjutnya, dari informasi yang berkembang, saat SL bertemu dengan EKT yang dijembatani oleh AIPTU FZ langsung dimintai uang Rp 100 juta agar kasus MRR segera bisa diurus.
"Karena angka yang disebutkan cukup besar, lalu EKT menurunkan menjadi Rp 80 juta yang uang mukanya harus diberikan di hari pertemuan tersebut. Jika uangnya tidak diberikan, MRR akan dikenakan pasal sebagai pengedar narkoba. SL pun pun terpaksa memberikan uang muka sebesar Rp 20 juta dan sisanya dicicil tiap Minggu dengan total yang sudah diserahkan sebesar Rp 35 juta," terangnya. (ysa/haa)
Load more