Aceh Tengah, tvOnenews.com - Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah resmi di tutup pada 14 Mei 2023 pukul 23:59 WIB. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah mencatat ada 5 partai politik yang tidak mengajukan Bacalegnya ki KIP setempat.
Sertalia Ketua KIP Aceh Tengah mengatakan, hingga batas waktu pengajuan habis ada 19 partai yang sudah mengajukan bacalegnya hingga waktu berahir ada 5 partai politik yang tidak mendaftarkan atau mengajukan Bacaleg kepada pihaknya.
"Ada 19 parpol yang sudah resmi mendaftarkan Bacaleg mereka ke KIP, namun hingga waktu penutupan 5 parpol tidak mendaftarkan Bacalegnya," kata Sertalia, Selasa, (16/5/2023).
Lanjut Sertalia, dari 19 partai yang sudah mendaftar terebut ada 1 partai politik yang masih dalam proses penguploadan ke dalam silon diakibatkan partai tersebut menyampaikan dokumen persyaratannya dengan manual jadi 2x24 semenjak dokumennya hardcopynya kami terima wajib bagi partai mengupload kembali ke dalam aplikasi silon dan ini rinciannya 16 partai nasional 4 dari partai lokal, selain itu partai yang tidak mendaftar adalah tiga partai nasional dan 2 partai lokal.
"Lima partai yang tidak mendaftar yakni Partai Buruh, partai Garuda, partai Perindo, partai PDA dan partai PAS Aceh," sebutnya,
Padahal menurut Komisioner KIP Aceh Tengah, pihak sempat meminta konfirmasi ke para partai tersebut jelang satu jam penutupan, namun tidak ada jawaban hingga masa pendaftaran di tutup.
"Kita sudah konfirmasi namun kepada 5 partai politik tersebut, namun hingga batas waktu yang telah di tentukan tidak memberi jawaban," ucapnya.
Load more