Sementara, itu kerugian Immateril yang diderita oleh dua kliennya kurang lebih Rp4 miliar, sehingga jumlah keseluruhan Rp5,1 miliar yang digugat ke RS Muhammadiyah Palembang.
Selain itu, lanjut Daud terhadap nilai gugatan itu pihaknya juga meminta PN Palembang berupa jaminan tanah dan bangunan milik RS Muhammadiyah Palembang seluas lebih kurang 42 ribu m² sebagai objek jaminan gugatan.
"Serta beberapa aset milik RS Muhammadiyah Palembang, di antaranya beberapa unit kendaraan dinas termasuk mobil milik direktur RS Muhammadiyah Palembang," tegas Daud.
Daud juga mengatakan, apabila nilai gugatan itu dikabulkan hakim dan ternyata pihak RS Muhammadiyah tidak sanggup mengganti kerugian, maka setidaknya tanah dan bangunan serta aset kendaraan dinas jadi jaminan milik kliennya.
Dalam tahapan mediasi ini, Daud mengaku sangat terbuka peluang untuk mediasi dengan kliennya, terutama perihal mengenai kerugian materil sebagaimana gugatan yang diajukan.
Namun, dirinya masih menunggu apa hasil dari sidang gugatan yang saat ini telah memasuki agenda mediasi dengan pihak tergugat.
"Yang pasti gugatan kerugian materil Rp1,1 miliar yang dialami klien kami itu tidak dapat diganggu gugat," tuturnya.
Load more