LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang perdana mantan Dokter IGD gugat RS Muhammadiyah di PN Palembang.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Dua Mantan Dokter IGD Gugat RS Muhammadiyah Palembang Sebesar Rp5,1 Miliar

Dua mantan dokter IGD Dr Feriyanto dan Dr Puri menggugat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang atas dipecatnya mereka dari rumah sakit sebesar Rp5,1 Miliar . 

Kamis, 18 Mei 2023 - 13:26 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Dua mantan dokter IGD Dr Feriyanto dan Dr Puri menggugat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang atas dipecatnya mereka dari rumah sakit. 

Hal ini terlihat saat sidang perdana di PN Palembang, Rabu (17/5/2023) yang diketuai Majelis hakim Edi Cahyono SH MH. 

Usai sidang perdana dua penggugat melalui kuasa hukumnya, M Daud Dahlan SH MH, mengatakan, pihaknya meminta agar pihak RS Muhammadiyah mengganti kerugian materil dan immateril yang dialami kliennya.

Menurutnya, pada gugatan tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang telah dimenangkan kliennya hingga ke tingkat kasasi, dengan amar putusan mencabut SP3 yang diberikan oleh pihak RS Muhammadiyah Palembang kepada kliennya.

Baca Juga :

"Dan pada gugatan kali ini, kami ajukan kembali gugatan yang mana akibat SP3 tersebut, menderita kerugian sebagaimana yang tercantum dalam gugatan kami," ungkap Daud 

Ia juga menjelaskan dalam gugatan ini kedua kliennya menderita kerugian materil lebih kurang Rp1,1 miliar sejak kedua kliennya dipecat sepihak karena dituduh menutup ruang IGD tanpa kewenangan akibat Covid-19.

Sementara, itu kerugian Immateril yang diderita oleh dua kliennya kurang lebih Rp4 miliar, sehingga jumlah keseluruhan Rp5,1 miliar yang digugat ke RS Muhammadiyah Palembang.

Selain itu, lanjut Daud terhadap nilai gugatan itu pihaknya juga meminta PN Palembang berupa jaminan tanah dan bangunan milik RS Muhammadiyah Palembang seluas lebih kurang 42 ribu m² sebagai objek jaminan gugatan.

"Serta beberapa aset milik RS Muhammadiyah Palembang, di antaranya beberapa unit kendaraan dinas termasuk mobil milik direktur RS Muhammadiyah Palembang," tegas Daud.

Daud juga mengatakan, apabila nilai gugatan itu dikabulkan hakim dan ternyata pihak RS Muhammadiyah tidak sanggup mengganti kerugian, maka setidaknya tanah dan bangunan serta aset kendaraan dinas jadi jaminan milik kliennya.

Dalam tahapan mediasi ini, Daud mengaku sangat terbuka peluang untuk mediasi dengan kliennya, terutama perihal mengenai kerugian materil sebagaimana gugatan yang diajukan.

Namun, dirinya masih menunggu apa hasil dari sidang gugatan yang saat ini telah memasuki agenda mediasi dengan pihak tergugat.

"Yang pasti gugatan kerugian materil Rp1,1 miliar yang dialami klien kami itu tidak dapat diganggu gugat," tuturnya.

Sementara dari pihak RS Muhammadiyah Palembang diwakilkan oleh tim kuasa hukum Kiki Rezvianti SH dari kantor hukum DR Darmadi Djufri SH MH law firm, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari tahapan mediasi nantinya dengan penggugat.

Diketaui sebelumnya dua mantan dokter IGD didampingi kuasa hukum, mengadu ke Perhubungan Industrial (PHI) dan diterima pada Oktober 2020. Pihak rumah sakit diminta untuk mencabut SP 3 tersebut agar kliennya dapat kembali bekerja. 

Pada tanggal 16 maret 2021 gugatan dikabulkan oleh PHI yang isinya menyatakan surat pemecatan dan SP 3 itu tidak sah serta meminta RS Muhammadiyah untuk membatalkan. 

Pihak rumah sakit justru mengajukan kasasi namun ditolak. 

Pada 12 Juli 2022 pihaknya dan pihak rumah sakit dipanggil ke Pengadilan Negeri Palembang dan di saat itulah Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang mencabut surat peringatan 3 yang menjadi dasar pemecatan. 

Dengan surat pencabutan tersebut artinya kedua kliennya itu bisa kembali bekerja di rumah sakit. Akan tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan ataupun informasi. (peb/lno)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Belum Bisa Jelaskan Akar Masalah Penembakan AKP Ulil Ryanto

Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Belum Bisa Jelaskan Akar Masalah Penembakan AKP Ulil Ryanto

Kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) masih menyisihkan misteri soal motif tersangka AKP Dadang Iskandar yang menewaskan AKP Ulil Ryanto.
Polisi Tembak Polisi Bukan Kasus Biasa, Kabareskrim Akui Jadi Sorotan Pimpinan Polri

Polisi Tembak Polisi Bukan Kasus Biasa, Kabareskrim Akui Jadi Sorotan Pimpinan Polri

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, bukan peristiwa biasa
Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Kemenangan atas Borneo FC 1-0 membuat Persib Bandung menjaadi satu-satunya tim yang belum terkalahkan sampai pekan ke-11 Liga 1.
Menakutkan! Kasus Polisi Tembak Polisi Terus Berulang, ISESS Singgung Peraturan Penggunaan Senjata Api

Menakutkan! Kasus Polisi Tembak Polisi Terus Berulang, ISESS Singgung Peraturan Penggunaan Senjata Api

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres.
Mengintip Kekayaan 'Surga Tambang Ilegal' Solok Selatan, Daerah yang Jadi Sorotan Setelah Insiden Polisi Tembak Polisi

Mengintip Kekayaan 'Surga Tambang Ilegal' Solok Selatan, Daerah yang Jadi Sorotan Setelah Insiden Polisi Tembak Polisi

Disinyalir, 28.840 hektare potensial lahan tambang yang diincar oknum penambang ilegal. Penangkapan pelaku tambang ilegal jadi dugaan sebab polisi tembak polisi
Di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi Tewaskan AKP Ulil Ryanto, Polri Didesak Serius Usut Tambang Ilegal di Sumatera Barat

Di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi Tewaskan AKP Ulil Ryanto, Polri Didesak Serius Usut Tambang Ilegal di Sumatera Barat

Akademisi Universitas Indonesia (UI), Surya Nita menyoroti kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan yang diduga masalah tambang ilegal...
Trending
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan masuk daftar susunan pemain Oxford United saat dikalahkan Middlesbrough dengan skor telak 2-6, Sabtu (23/11).
Polisi Tembak Polisi Bukan Kasus Biasa, Kabareskrim Akui Jadi Sorotan Pimpinan Polri

Polisi Tembak Polisi Bukan Kasus Biasa, Kabareskrim Akui Jadi Sorotan Pimpinan Polri

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, bukan peristiwa biasa
Mengintip Kekayaan 'Surga Tambang Ilegal' Solok Selatan, Daerah yang Jadi Sorotan Setelah Insiden Polisi Tembak Polisi

Mengintip Kekayaan 'Surga Tambang Ilegal' Solok Selatan, Daerah yang Jadi Sorotan Setelah Insiden Polisi Tembak Polisi

Disinyalir, 28.840 hektare potensial lahan tambang yang diincar oknum penambang ilegal. Penangkapan pelaku tambang ilegal jadi dugaan sebab polisi tembak polisi
Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Sebenarnya Bunuh Cicak atau Tokek di Rumah dalam Islam Sunnah atau Wajib? Buya Yahya Tegaskan Anjuran Ulama Sebaiknya ....

Sebenarnya Bunuh Cicak atau Tokek di Rumah dalam Islam Sunnah atau Wajib? Buya Yahya Tegaskan Anjuran Ulama Sebaiknya ....

Sebab hal ini masih jadi perdebatan, ada yang sebut sunnah/ wajib. Dalam ceramah Buya Yahya, binatang cicak di Rumah umat muslim masih bingung mau bunuh atau...
Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Sebab umum dipahami bacaan surat pendek saat shalat diperbolehkan. Lantas, bolehkah hanya membaca Qulhu atau Al Ikhlas?. berikut penjelasannya Ustaz Adi Hidayat
Selengkapnya
Viral