Selanjutnya, AS yang berada di dalam kamar 2 juga diamankan dengan barang bukti tiga paket kecil Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas lantai, serta satu unit timbangan digital.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi Kepala Lingkungan, kedua tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial SP. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut," beber Kasat.
"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Sugiono. (spn/fna)
Load more