Sabki beralasan, nasib Partai SIRA bisa atau tidaknya mendaftarkan ulang tergantung dari kebijakan KIP Aceh. Kata dia, sebagai lembaga yang berada di tingkat kabupaten akan menerima pendaftaran ulang Bacaleg Partai SIRA jika sudah ada ketentuan dari KIP Aceh.
"Untuk SIRA ya kita menunggu surat KIP Aceh, kalau KIP Aceh sudah mengeluarkan surat untuk kabupaten kota dengan cepat kita laksanakan," ucapnya.
Kata dia, harus adanya kebijakan yang dikeluarkan KIP Aceh untuk menentukan nasib Partai SIRA mengingat partai tersebut merupakan partai lokal sehingga kebijakannya ada di tingkat provinsi.
Sementara itu, untuk surat KPU hanya berlaku bagi Partai Nasional Gelora dan PPP, meskipun sebelumnya Parlok di Aceh mendaftarkan partai politik lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan penentuan nomor urut dilakukan di KPU Pusat.
"Kalau Partai Gelora itu rujukan KPU Pusat sedangkan Partai Sira kan lokal, maka kita harus tunggu KIP Aceh dulu," tegasnya. (kha/fna)
Load more