Aceh Barat, tvOnenews.com - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Aceh Barat kembali mendaftarkan ulang Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, meski masa pendaftaran sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah ditutup 14 Mei 2023 tepat pukul 23.59 WIB.
Partai Gelora mendaftarkan ulang Bacaleg mereka pada Kamis (18/5/2023) dan diterima oleh tiga Komisioner KIP Aceh Barat yakni ketua KIP Aceh Barat Teuku Novian Nukman, serta dua komisioner lainnya Sabki Mustafa Habli dan Saiful Asra.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli menyebutkan, diterimanya kembali pendaftaran partai DPD Gelora Kabupaten Aceh Barat sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan KPU Pusat bernomor 496/PL.01.4-SD/05/2023.
Di mana dalam surat tersebut, kata dia, KPU memerintahkan untuk menerima pendaftaran ulang bagi Partai Gelora dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akibat kendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dialami oleh kedua partai tersebut.
Pada saat itu, kata dia, Partai Gelora sempat mendaftar secara manual pada masa pendaftaran yang dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023, namun pada saat itu Silon tidak terbuka sehingga mendaftar secara manual akan tetapi dokumen yang dilampirkan tidak lengkap sehingga dikembalikan, hingga batas waktu pukul 23.59 WIB pengurus partai itu tidak kembali.
"Kemudian KPU mengeluarkan kembali surat nomor 456 ini untuk menerima kembali bagi Partai Gelora yang terkendala Silon atau lainnya," kata ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
Apa yang berlaku terhadap Partai Gelora ini, tidak mempengaruhi nasib Partai SIRA, meski sebelumnya DPW Partai SIRA Aceh Barat sudah mendaftarkan Bacalegnya ke KIP Aceh Barat serta secara administrasi juga sudah menggunggah Bacaleg mereka lewat Silon, tetapi partai lokal itu tetap belum diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan mendaftarkan ulang Bacaleg mereka.
Sabki beralasan, nasib Partai SIRA bisa atau tidaknya mendaftarkan ulang tergantung dari kebijakan KIP Aceh. Kata dia, sebagai lembaga yang berada di tingkat kabupaten akan menerima pendaftaran ulang Bacaleg Partai SIRA jika sudah ada ketentuan dari KIP Aceh.
"Untuk SIRA ya kita menunggu surat KIP Aceh, kalau KIP Aceh sudah mengeluarkan surat untuk kabupaten kota dengan cepat kita laksanakan," ucapnya.
Kata dia, harus adanya kebijakan yang dikeluarkan KIP Aceh untuk menentukan nasib Partai SIRA mengingat partai tersebut merupakan partai lokal sehingga kebijakannya ada di tingkat provinsi.
Sementara itu, untuk surat KPU hanya berlaku bagi Partai Nasional Gelora dan PPP, meskipun sebelumnya Parlok di Aceh mendaftarkan partai politik lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan penentuan nomor urut dilakukan di KPU Pusat.
"Kalau Partai Gelora itu rujukan KPU Pusat sedangkan Partai Sira kan lokal, maka kita harus tunggu KIP Aceh dulu," tegasnya. (kha/fna)
Load more