Jakarta, tvOnenews.com - Seorang warga Pekanbaru, Riau menggugat secara Perdata sebuah perusahaan karena melakukan renovasi gedung dan diduga tidak memerhatikan keamanan dan keselamatan lingkungan sesuai Perda Kota Pekanbaru No. 02 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.
Poltak Harryson merasa terganggu karena rumahnya yang tepat berada di belakang PT. Riau Cahaya Utami terkena puing dan semburan cat yang berterbangan dari proses renovasi gedung tersebut.
"Sebelumnya Klien kami sudah menyampaikan kepada salah seorang pekerja yang mengerjakan renovasi gedung supaya memberitahukan kepada Pihak PT. Riau Cahaya Utami agar proses pekerjaannya diperhatikan, dilengkapi dengan keamanan dan keselamatan lingkungan sekitar agar tidak terulang lagi, namun bukannya permintaan maaf yang diterima klien kami melainkan pengabaian," kata kuasa hukum Poltak, Daniel Hutasoit, Kamis (18/5/2023).
Pihak Poltak juga sudah mengirimkan somasi karena masih memberikan kesempatan agar permasalahan tersebut diselesaikan secara baik-baik. Namun, somasi yang dikirimkan tetap tidak diindahkan pihak PT. Riau Cahaya Utami.
"Unsur dari pada Perbuatan Melawan Hukum di pasal 1365 KUHPerdata tersebut sudah terpenuhi, salah satu bunyi unsur Perbuatan Melawan Hukum adalah Bertentangan dengan Kepatutan, Ketelitian dan Kehati-hatian, artinya perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan sikap yang baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain," kata Daniel.
Dalam gugatannya, Poltak menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita berupa kerugian Materiil sebesar Rp80 juta dan Immateriil sebesar Rp70 juta karena mobil pribadinya mengalami kerusakan akibat serpihan-serpihan beton atau batu bata yang berjatuhan dalam proses renovasi
"Serta mengancam keselamatan dan kesenangan hidup keluarga terutama putri semata wayang klien kami pada saat bermain diluar rumah maupun ketika ingin berangkat dan pulang sekolah, ini menjadi beban pikiran klien kami. Dalam hal ini tentu tidak dapat diukur dan diperinci dengan sejumlah uang, akan tetapi klien kami harus menetapkan suatu angka sebagai suatu kewajaran," ucapnya.
Hingga kini belum ada tanggapan dari PT Riau Cahaya Utami, pesan singkat dari redaksi belum dijawab. (ebs)
Load more