Aceh Barat Daya, tvonenewes.com - Diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), seorang sopir bus sekolah bernisial EF (33) dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya.
Wakapolres Aceh Barat Daya, Kompol Asyhari Hendri mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah dilaporkan pihak keluarga korban.
"Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat ditangkap tidak ada perlawanan dan sudah mengakui perbuatannya," kata Kompol Hendri, Jumat (19/5/2023).
Hendri juga menjelaskan, menurut korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), peristiwa tersebut terjadi saat keadaan bus sekolah sedang sepi, pelaku langsung memarkirkan bus dan memaksa korban untuk melayani nafsu berahi pelaku.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban bersama keluarganya melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian Polres Aceh Barat Daya. "Modus yang dilakukan pelaku, pelaku mengantarkan dulu siswa lainnya, setelah tinggal korban, baru pelaku langsung memarkir bus di tempat sepi untuk mempermudah aksi bejatnya," sebutnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di mana setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak, diancam Uqubat cambuk paling banyak 200 kali atau denda 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.
"Pelaku akan kita jerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat," tegasnya. (kha/wna)
Load more