Kerinci, tvOnenews.com - Usai menangkap terduga pengedar narkoba bernisial H dan RP di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Satresnarkoba Polres Kerinci, Jambi, lansung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pengedar lainnya di Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Jambi.
Pelaku adalah J dan P warga Desa Seberang, Kecamatan Pesisir Bukit. Barang bukti yang diamankan dari empat orang terduga pengedar narkoba ini berupa 24 (dua puluh empat) paket narkotika golongan I jenis sabu Berat Bruto (8,68 gram), 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Ganja Berat Bruto (3,15 gram). Selain itu juga di amankan 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol kaca bening, 2 (dua) unit ponsel, 1 (satu) unit timbangan digital.
Penangkapan para pelaku ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang berlokasi di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke lokasi.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi membenarkan penangkapan ini.
"Benar kami telah amankan empat orang terduga pengendar narkoba di dua lokasi berbeda, terhadap pelaku kita jerat dengan pasal Ke-1 Pasal 114 ayat (1) atau Ke-2 Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika". tutup Iptu Jeki.(aai/haa)
Load more