Tapanuli Selatan, tvOnenews.com - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) akhirnya resmi tetapkan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang sempat viral di Tiktok di Jalan Umum menuju PLTA Marancar, pada Minggu (14/5/2023) sore lalu.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi Sat Reskrim Polres Tapsel langsung menetapkan dua tersangka yang diketahui berinisial KAS dan AH. sebelumnya Polisi mengamankan 3 orang terduga pelaku pungli antara lain, KAS, AH dan TPS.
“Benar, kami tetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan percobaan pemerasan dan ancaman (Pungli) yang sempat viral di Tiktok sesuai Pasal 335 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra SH MH, Jumat (19/5/2023).
Lanjut Kasat, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah lakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Terkait apakah ada oknum yang akan jadi calon tersangka lain, pihaknya mengaku masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus ini,” imbuh Kasat.
Sebelumnya, sekelompok pemuda diduga melakukan aksi Pungli di Jalan Umum menuju lokasi PLTA Marancar, aksi ini sempat viral di media sosial Tiktok, Sat Reskrim Polres Tapsel langsung gerak cepat mengamankan sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi bongkar muat, pada Selasa (16/5/2023) sore.
Tak tanggung-tanggung, Kasat Reskrim Polres Tapsel, bersama Kanit Pidum dan Tim Opsnal, langsung terjun ke lokasi dan Sat mengamankan 3 pria yang kuat dugaan terlibat dalam aksi Pungli tersebut.
Load more