Bintan, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Wakjul (59) tewas usai dianiaya oleh seorang pria inisial R (32) di sebuah cafe di Bintan, Kepulauan Riau.
Penganiayaan dilakukan oleh pelaku R akibat cemburu melihat mantan kekasihnya menyanyikan lagu "Selalu Cinta" Band Kotak, saat menemani korban minum di cafe.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo mengatakan, kekasih pelaku bernama Cindy, merupakan seorang waria yang saat kejadian sedang menemani korban sambil asik bernyanyi.
Lagu yang dinyanyikan Cindy mengingatkan momen indah ketika pelaku masih bersama mantan kekasihnya itu.
“Pelaku dalam kondisi mabuk, karena tidak terima ditegur oleh korban, tiba-tiba saja pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kompol Suwitnyo, pada konferensi pers di Polsek Bintan Utara, Jumat (19/5/2023).
Lebih lanjut Kompol Suwitnyo menceritakan, pada saat korban tidak berdaya dan berlumuran darah setelah dihajar pelaku secara membabi buta, pelaku sempat meninggalkan korban yang sudah terbaring lemas di lantai cafe.
“Pelaku sempat keluar cafe, namun masuk kembali dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang sudah tak berdaya dengan menginjak bagian kepala korban,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor. Sementara korban yang berlumuran darah masih terkapar di lantai cafe.
Teman-teman korban serta pemilik cafe langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bintan Utara.
"Sayangnya, saat polisi ke TKP, nyawa korban sudah tak tertolong lagi. Wak Jul dinyatakan tewas ditempat kejadian," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kompol Suwitnyo mengungkapkan, Tim Satreskrim Polsek Bintan Utara langsung memburu pelaku yang kabur ke arah Jalan Tanjunguban lama. Dua jam berselang pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku R diamankan di pinggir jalan daerah Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Bintan. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Bintan Utara Tanjung Uban Kabupaten Bintan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ksh/muu)
Load more