Karimun, tvOnenews.com - Kantor Pengadilan Agama (PA) di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menerima sebanyak 216 perkara gugatan perceraian. Gugatan perceraian tersebut didominasi oleh pihak istri selama periode bulan Januari hingga Mei 2023.
Panitera Pengadilan Agama Karimun, Nasaruddin, menyebutkan bahwa jumlah gugatan perceraian, yang dikenal sebagai 'cerai gugat', lebih banyak diajukan oleh pihak istri.
Nasaruddin menjelaskan bahwa angka perceraian di Kabupaten Karimun cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya, meskipun tidak signifikan.
"Hingga saat ini, sudah ada 216 perkara cerai yang kami terima. Pada tahun 2022, jumlahnya mencapai 566 perkara," kata Nasaruddin saat dihubungi tvOnenews.com pada Sabtu (20/5/2023).
Nasaruddin juga mengungkapkan bahwa faktor yang paling dominan sebagai penyebab perceraian adalah pertengkaran atau perselisihan antara suami dan istri.
Selain itu, terdapat beberapa faktor lain seperti masalah ekonomi yang sulit, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan ditinggalkan oleh salah satu pihak.
"Meskipun faktor-faktor penyebab perceraian ini beragam, yang paling sering adalah masalah ekonomi dan KDRT," ungkapnya.
Sayangnya, mayoritas perkara gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Karimun saat ini berasal dari rentang usia 19 hingga 35 tahun.
Load more