"Tiga TKP yang diakui pelaku yaitu kamar mandi rumah ibadah, kemudian rumah kosong serta pondok-pondok tidak berpenghuni, semuanya di Tanjung Uban," jelas Suwitnyo.
Sementara pelaku AP mengatakan, aksi pemcabulan tersebut dilakukan karena dia nafsu kepada anak-anak. AP bahkan mengaku pernah menjadi korban pencabulan. "Nafsu aja, umur empat tahun pernah menjadi korban di Jakarta," ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ksh/wna)
Load more