Meskipun merasa stres dan terdampak pada kestabilan kehamilannya, sebagai seorang ibu tiga anak, Bulan terpaksa menggadaikan sepeda motornya untuk mendapatkan uang.
"Saya merasa stres dan panik, lalu saya menggadaikan sepeda motor saya dan mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta. Saya membawa uang tersebut ke ruang Kepala BNN Kabupaten Pasaman dan mengatakan bahwa saya hanya memiliki Rp 15 juta," ujar Bulan.
Namun, saat penyerahan uang, Kepala BNNK Pasbar meminta agar penyerahan dilakukan di tepi jalan yang akhirnya diikuti oleh Bulan. Penyerahan uang dilakukan oleh adik ipar Bulan bersama seorang anggota BNNK Pasbar.
"Setelah uang diterima, mereka menghitung uang tersebut kembali di ruangan, dan saya berada di sana, mungkin karena takut ada CCTV atau alasan lainnya," jelasnya.
Meskipun telah menyerahkan uang sesuai permintaan, Bulan merasa menyesal karena pasal yang diterapkan terhadap suaminya tetap tidak berubah. Ia mengajukan pertanyaan kepada Kepala BNNK Pasaman Barat mengenai hal ini.
"Setelah uang sebesar Rp 15 juta diterima, saya bertanya tentang pasal yang diterapkan. Katanya, masih Pasal 114 dan Pasal 112, artinya tidak ada perubahan, padahal yang ditawarkan adalah Pasal 127 sebagai pemakai. Jadi, apa gunanya meminta uang? Tidak bisa dilakukan," ungkap Bulan.
Load more