Padang, tvOnenews.com - Salah satu istri tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat (BNNK Pasbar) mengungkapkan bahwa ia menjadi korban pemerasan dengan jumlah uang puluhan juta rupiah. Uang tersebut disebut sebagai biaya untuk mengubah pasal tuduhan dari pengedar menjadi pemakai.
Dalam hal ini, istri tersangka yang disebut sebagai Bulan (bukan nama sebenarnya) mengklaim bahwa pemerasan dilakukan oleh Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry Am, yang mengenalnya karena sering mengunjungi kafe miliknya.
"Irwan sering datang ke kafe saya dan bahkan sering diberi gratis karaoke. Dia tahu bahwa suami saya hanya seorang pemakai narkoba, kami telah membahas tentang rehabilitasi secara lisan, tetapi belum terealisasi, masih dalam tahap perencanaan," ungkap Bulan saat diwawancarai.
Bulan menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat suaminya ditangkap di Kota Payakumbuh pada akhir Mei 2023 sebagai pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya. Namun, menurutnya, tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan pada suaminya saat penangkapan.
"Suami saya ditangkap karena ada temannya yang ditangkap sebelumnya. Namun, tidak ada barang bukti narkoba yang dimiliki oleh suami saya," tegasnya. Setelah penangkapan, Bulan pergi ke kantor BNNK Pasaman Barat bersama adik iparnya.
"Saya pergi ke kantor BNN Kabupaten dan Kepala BNN Pasaman Barat menawarkan perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia meminta dalam waktu tiga hari, tetapi saya tidak mengerti tentang BAP karena saya adalah seorang perempuan desa yang tidak tahu soal itu," jelasnya.
"Irwan menyebutkan bahwa biaya perubahan BAP sebesar Rp 25 juta. Saya bertanya dari mana saya bisa mendapatkan uang sebanyak itu, saya tidak punya uang. Kami saling mengenal, mengapa harus membayar sejumlah besar seperti itu? Saya sedang mengalami kesulitan, tidak memiliki harta lagi, dan usaha saya terhenti. Lalu dia mengatakan agar saya mencari uang selama tiga hari," tambahnya.
Meskipun merasa stres dan terdampak pada kestabilan kehamilannya, sebagai seorang ibu tiga anak, Bulan terpaksa menggadaikan sepeda motornya untuk mendapatkan uang.
"Saya merasa stres dan panik, lalu saya menggadaikan sepeda motor saya dan mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta. Saya membawa uang tersebut ke ruang Kepala BNN Kabupaten Pasaman dan mengatakan bahwa saya hanya memiliki Rp 15 juta," ujar Bulan.
Namun, saat penyerahan uang, Kepala BNNK Pasbar meminta agar penyerahan dilakukan di tepi jalan yang akhirnya diikuti oleh Bulan. Penyerahan uang dilakukan oleh adik ipar Bulan bersama seorang anggota BNNK Pasbar.
"Setelah uang diterima, mereka menghitung uang tersebut kembali di ruangan, dan saya berada di sana, mungkin karena takut ada CCTV atau alasan lainnya," jelasnya.
Meskipun telah menyerahkan uang sesuai permintaan, Bulan merasa menyesal karena pasal yang diterapkan terhadap suaminya tetap tidak berubah. Ia mengajukan pertanyaan kepada Kepala BNNK Pasaman Barat mengenai hal ini.
"Setelah uang sebesar Rp 15 juta diterima, saya bertanya tentang pasal yang diterapkan. Katanya, masih Pasal 114 dan Pasal 112, artinya tidak ada perubahan, padahal yang ditawarkan adalah Pasal 127 sebagai pemakai. Jadi, apa gunanya meminta uang? Tidak bisa dilakukan," ungkap Bulan.
Bulan kemudian menceritakan tindakan pemerasan ini kepada saudaranya yang juga seorang wartawan di Pasaman Barat. Setelah cerita ini terungkap, pada bulan April uang tersebut akhirnya dikembalikan.
Awalnya, Bulan diminta datang ke kantor BNNK Pasbar untuk mengambil uang tersebut. Namun, ia menolak dan akhirnya proses pengembalian uang dilakukan di rumahnya.
"Saya tidak mau pergi ke kantor untuk mengambil uang itu. Sebagai gantinya, dua anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat datang ke rumah saya," ungkapnya. Bulan sempat menanyakan alasan pengembalian uang. Dua anggota tersebut mengaku hanya menjalankan perintah atasan mereka.
"Mereka mengatakan bahwa perintahnya datang dari komandan untuk mengembalikan uang," ujar Bulan menirukan kata-kata anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat yang datang ke rumahnya. Ia juga menyebut bahwa penyerahan uang tersebut direkam secara diam-diam.
Bulan mengatakan bahwa setelah itu tidak ada komunikasi lebih lanjut dengan pihak BNN Kabupaten Pasaman Barat. Ia berharap suaminya dapat menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti sebagai pengedar.
Di sisi lain, Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry Am, enggan memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menyerahkan klarifikasi kepada BNN Provinsi Sumbar. "Maaf, izin untuk klarifikasi ke BNNP saja," ungkapnya singkat.
Menanggapi pengaduan istri salah satu tersangka peredaran narkoba di Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasonal Propinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) segera memeriksa Irwan Effenry Am, Kepala BNNK Pasbar, terkait dugaan kasus pemerasan terhadap dua istri tersangka.
Diduga Irwan meminta uang sebagai imbalan untuk mengubah pasal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pasal yang menuduh sebagai pengedar menjadi pemakai narkoba.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Sukria Gaos, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini dan baru mengetahuinya.
"Kami sedang memeriksa pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Gaos pada Jumat (19/5). Gaos menyatakan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan akan segera diumumkan. Jika terbukti, tindakan tegas akan diambil.
"Nanti, setelah saya mendapatkan informasi yang lebih mendalam, akan kami sampaikan. Kami akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya. (yud/fna)
Load more